Screenshoot Diam diam bisa berakibat PIDANA

Mengambil atau menyebarkan screenshot dapat melanggar Undang-Undang ITE, terutama jika berisi data pribadi tanpa izin dan disebarkan secara publik. Penyebaran ini berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (1) UU ITE tentang perlindungan data pribadi, serta dapat dijerat pasal lain seperti pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) atau muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE). 

Pelanggaran yang mungkin terjadi

  • Pelanggaran Privasi: Jika screenshot berisi data pribadi (seperti nama, nomor telepon, atau isi percakapan pribadi) dan disebarkan tanpa persetujuan pemilik data, maka dapat melanggar hak privasi.
  • Pencemaran Nama Baik: Apabila isi screenshot mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dan disebarkan secara luas di media elektronik, pelaku dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  • Konten Melanggar Kesusilaan: Penyebaran screenshot yang berisi konten asusila dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
  • Ancaman dan Ujaran Kebencian: Penyebaran screenshot yang berisi ancaman pribadi atau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.
  • Pelanggaran Hak Cipta: Dalam beberapa kasus, percakapan atau konten di dalamnya dapat dilindungi hak cipta, dan menyebarkannya tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. 

Konsekuensi hukum

Penyebar screenshot yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda.

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. 

No comments:

Post a Comment