Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Salah satu hal yang menjadi perhatian PPPK adalah gaji dan tunjangan yang mereka terima. Sebagai pegawai yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja, gaji dan tunjangan PPPK tidak sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, resiko, dan hasil kerja.
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini mengatur besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PPPK untuk 17 golongan. Namun, pada tahun 2024, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini merupakan keputusan Presiden yang mengatur perubahan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Dengan adanya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, berikut adalah daftar gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII:
Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan oleh instansi pemberi kerja dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, resiko, dan hasil kerja. Tunjangan kinerja PPPK tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji pokok.
Dengan kenaikan gaji dan tunjangan PPPK ini, diharapkan PPPK dapat lebih termotivasi dan berdedikasi dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, kenaikan gaji dan tunjangan PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan keluarganya. ***
No comments:
Post a Comment