Masa Kerja dan Gaji PPS Pilkada 2024

Masa Kerja PPS Pilkada 2024




Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan, terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS selanjutnya dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Namun, apabila dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masa kerja PPS dapat ditambah. Nantinya, pembubarannya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Gaji PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024




No comments:

Post a Comment