Menjelang Rekruitment ASN Tenaga Kependidikan Berikut Persyaratannya

 Perlu diketahui, saat ini sebagian besar tendik masih berstatus tenaga honorer. Untuk itu, kabar pengangkatan menjadi ASN pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 menjadi angin segar yang disambut positif sebagian besar tendik honorer. Kabar baik mengenai formasi tendik pada PPPK 2024 ini disampaikan oleh 


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dalam beberapa kesempatan. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pada seleksi PPPK 2024, Kemdikbud mengusulkan formasi guru dan tendik.

Panitia seleksi nasional atau Panselnas PPPK 2024 belum merilis peraturan resmi mengenai persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tenaga teknis. Akan tetapi, tendik honorer dapat mengetahui terlebih dahulu persyaratan pendaftaran pada PPPK 2023 sebagai gambaran.

Berikut ini persyaratan mendaftar PPPK Teknis sesuai Peraturan MenpanRB Nomor 14 tahun 2023:

  1. WNI
  2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3.  Pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
  5. Pendaftar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
  6. Kualifikasi pendidikan pendaftar sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Pendaftar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan tertentu yang mensyaratkannya
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar pada seleksi PPPK.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  10. Bukan CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri
  11. Bukan peserta lulus seleksi CAS yang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  12. Memiliki pengalaman tertentu terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

Persyaratan Berkas PPPK Teknis: 

  1. Kartu Keluarga atau KK
  2. Kartu Tanda Penduduk atau KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  3.  Ijazah
  4. Transkrip Nilai 
  5. Pas foto 
  6. Swafoto/selfie 
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. 


No comments:

Post a Comment