Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 3

Berdasarkan laman resmi Kemdikbud, pengumuman kelulusan PPG Piloting Tahap 3 dapat diakses melalui laman UKPPPG dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  • Kunjungi laman resmi PPG Kemendikbud di https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian.
  • Pada halaman utama, klik menu "Berita" yang terletak di bagian atas.
  • Pilih opsi "Pengumuman" dalam menu tersebut.
  • Cari pengumuman kelulusan UKPPPG Piloting PPG Tahap 3 tahun 2024 di berita terbaru.
  • Klik pengumuman terkait SK Kelulusan UKPPPG Piloting PPG Tahap 3 2024.
  • File SK kelulusan akan terbuka dalam format PDF. Jika SK kelulusan belum tersedia, pastikan untuk memeriksa laman secara berkala untuk pembaruan lebih lanjut.
Peserta yang dinyatakan lulus akan menerima notifikasi dengan pesan "Selamat atas kelulusan Anda." Sementara itu, bagi yang tidak lulus, akan menerima pesan "Nama peserta Belum Lulus dalam UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2024" disertai dengan alasannya.



Tahapan Setelah Pengumuman Kelulusan PPG Piloting Tahap 3 2024

Peserta yang lulus UKPPPG akan menerima Sertifikat Pendidik yang diserahkan oleh LPTK penyelenggara PPG. Kemdikbud telah merilis Surat Nomor 2067/B2/GT.00.02/202 terkait Surat Keputusan (SK) Kelulusan UKPPPG Calon Guru 2024 Tahap 3. Berikut ini adalah isi dari Surat Keputusan tersebut:
  • Daftar nama peserta UKPPPG Tahap 3 Tahun 2024 yang memenuhi persyaratan kelulusan ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5339/B/GT.00.02/2024.
  • Rekapitulasi hasil UKPPPG dan informasi lebih lanjut dapat diakses di laman UKPPPG melalui tautan ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id.
  • Mahasiswa yang lulus UKPPPG akan mendapatkan sertifikat pendidik pada tahun 2024.
  • Mahasiswa yang belum lulus dapat mengikuti UKPPPG pada gelombang berikutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Peserta yang belum lulus pada UTBK atau UKin masih memiliki kesempatan untuk mengikuti UKPPPG periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Jika peserta gagal dalam salah satu ujian, mereka hanya perlu mengulang ujian tersebut, dengan biaya ujian ulang yang ditanggung oleh peserta.

No comments:

Post a Comment